PENGESAHAN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 11 (11/1949) Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa pada tanggal 29 Oktober 1949 dalam persidangan di kota Scheveningen, yang dilangsungkan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg); Kedua Delegasi itu telah membubuhkan tanda-tangan parap pada Piagam Persetujuan, menyetujui naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dilampirkan pada Piagam itu;
Menimbang : bahwa Delegasi Republik Indonesia telah menyetujui pikiran-pikiran ketata-negaraan yang disusun dalam rancangan Konstitusi itu;
Menimbang : bahwa untuk menerima baik Rancangan Konstitusi Republik Indonesia Serikat oleh Republik Indonesia diperlukan Undang-Undang;
Mengingat :
pasal 11, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Maklumat Wakil
Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Komite Nasional Pusat; Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
SERIKAT.
Pasal 1.
Mengesahkan dan menerima baik Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang padanya termaktub mukadimmah, 197 Pasal bersama-sama Lampiran pokok-pokok penyelenggaraan Pemerintahan menurut pasal 51 Konstitusi itu.
Pasal 2.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Desember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Perdana Menteri Republik Indonesia,
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan pada tanggal 14 Desember 1949.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa pada tanggal 29 Oktober 1949 dalam persidangan di kota Scheveningen, yang dilangsungkan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg); Kedua Delegasi itu telah membubuhkan tanda-tangan parap pada Piagam Persetujuan, menyetujui naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dilampirkan pada Piagam itu;
Menimbang : bahwa Delegasi Republik Indonesia telah menyetujui pikiran-pikiran ketata-negaraan yang disusun dalam rancangan Konstitusi itu;
Menimbang : bahwa untuk menerima baik Rancangan Konstitusi Republik Indonesia Serikat oleh Republik Indonesia diperlukan Undang-Undang;
pasal 11, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Maklumat Wakil
Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
