UU
Berlaku
MEMPERPANJANG LAGI WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa berhubung dengan persengketan senjata sukar untuk mengadakan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1947, sehingga waktu untuk mengajukan pernyataan itu perlu diperpanjang;
MENGINGAT
pasal 20 ayat (1) dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
