MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO. 11 TAHUN 1946
TENTANG
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN
BEA METERAI ("ZEGELVERORDENING") 1921
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat : bahwa aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, menurut Undang-undang Nomor 1 tanggal 7 Maret 1942; Maklumat Menteri Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945, No. 2 masih berlaku;
Menimbang : bahwa perlu diadakan perubahan dalam aturan bea meterai tersebut; Perundang-undangan
Mengingat : pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Peraturan Wakil Presiden, tanggalditjen16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan : Menetapkan Undang-undang sebagai berikut :
Pasal 1.
Aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, diubah sebagai berikut : I. Dalam pasal 2 ayat 1a, perkataan "van stukken aan een recht van meer dan vijf honderd gulden onderworpen", dihapuskan. II. Pasal 8, pasal 9 dan pasal 22 ayat 3 dihapuskan.
Pasal 2.
Osamu Seirei No. 23 tanggal 21 bulan 7 tahun Syoowa 18 (2603) aturan istimewa dalam peraturan bea segel, dihapus- kan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku buat Pulau Jawa dan Madura tujuh hari sesudah diumumkannya dan buat daerah lain dari pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.
Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, memerintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 23 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
SOERACHMAN.
Diumumkan Perundang-undangan pada tanggal 24 Juni 1946. Sekretaris Negara, Peraturan ditjen
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu diadakan perubahan dalam aturan bea meterai tersebut; Perundang-undangan
bahwa aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, menurut Undang-undang Nomor 1 tanggal 7 Maret 1942; Maklumat Menteri Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945, No. 2 masih berlaku;
Menimbang : bahwa perlu diadakan perubahan dalam aturan bea meterai tersebut; Perundang-undangan
Mengingat : pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Peraturan Wakil Presiden, tanggalditjen16 Oktober 1945 No. X;
