UU
KABUPATEN KUNINGAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200165 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan dministrasi Hukum,
E ul!* la na Djaman IK
SK No 208542 A
