UU
KABUPATEN BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bandung mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Subang;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut;
sebelah
SK No 2059744
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bandung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
