UU
KABUPATEN BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 205976A
PRESIDEN
7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indone sia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undan gan dan nistrasi Hukum,
E u.r9* S anna Djaman
SK No 208526 A
PRESIDEN
