UU
KOTA BOGOR DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 1O Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
- Kota Bogor adalah kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-lgso tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Bogor.
