Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2025
Pembukaan
TATA CARA - PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR-PRODUK PERTAMBANGAN
2025
PERMENDAG NO. 10, BN 2025/ NO. 192,4 HLM.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN
EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
ABSTRAK : - bahwa untuk melaraskan metode perhitungan harga patokan ekspor dan optimalisasi penerimaan negara, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar;
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No 7 Tahun 1994, UU No 10 Tahun 1995, UU No 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 61 Tahun 2024, UU No 4 Tahun 2009, UU No 7 Tahun 2014, PP No 55 Tahun 2008, PP No 96 Tahun 2021, PERPRES No 168 Tahun 2024, PermenESDM No 25 Tahun 2018.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Ketentuan ayat (2) Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146) diubah sebagai berikut: Penetapan HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada: a. harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional; b. harga rata-rata tertinggi free on board (FOB); c. harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri; atau d. harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor Produk Pertambangan. Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Maret
