Pasal 9
BAB 3 — PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI
(1) Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang
oleh pihak yang menerima Dokumen.
(2) Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih,
Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Dokumen berupa surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf d, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
(4) Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b, Bea Meterai terutang oleh pihak yang
mengajukan Dokumen.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang
dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas Dokumen.
(6) Ketentuan Pihak Yang Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai.
Bagian
SK No 044364 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Pemungut Bea Meterai
