UU
BEA METERAI
Pasal 21
BAB 7 — LARANGAN BAGI PE.IABAT YANG BERWENANG
(1) Pejabat yang berwenang dalam menjalankan tugas atau
jabatannya, dilarang:
- menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
- melekatkan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar pada Dokumen lain yang berkaitan;
- membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan dari Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau
- memberikan keterangan atau catatan pada Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar. (21 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
SK No 044370 A
trRESIDEN
16
Pasal22
(1) Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas
pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah danl atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
