UU
BEA METERAI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas:
- kesederhanaan;
- efisiensi;
- keadilan;
- kepastian hukum; dan
- kemanfaatan. (21 Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk:
- mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
- memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
- menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
- menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
- menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
SK No 044357 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Objek Bea Meterai
