UU
BEA METERAI
Pasal 16
BAB 5 — METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK,
(1) Pemerintah berwenang menentukan keabsahan Meterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21.
(2) Ketentuan mengenai tata cara untuk menentukan
keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri.
