UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 24
AMANDEMEN
Perlanjian ini dapat diubah setiap saat melalui kesepakatan tertulis Para Pihak. Amandemen dimaksud akan berlaku melalui prosedur yang sama dengan prosedur pemberlakuan Perjanjian ini,
