Pasal 33
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi: 1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pelaksanaan Kampanye; 3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 5. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; 6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan. b. mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; 2016, No.130 g. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 11. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
