UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF
Pasal 1
(1) Mengesahkan International Convention for the Suppression
of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 4 dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 23 ayat (1).
(2) Salinan naskah asli International Convention for the
Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 4 dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 23 ayat (1) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
