Pasal 80A
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN
(1) Urusan Perdagangan Berjangka Komoditi yang pada
saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang meringankan setiap Pihak.
(2) Semua bentuk perizinan yang telah diberikan oleh
Bappebti sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan/atau hanya diatur berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti tetap berlaku serta tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal II
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
sebelum dibentuknya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang perdagangan berjangka komoditi syariah, maka penyelenggaraan Kontrak Derivatif Syariah ditetapkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia; dan
semua Peraturan Perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan.
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2011
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2011
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
ttd
Setio Sapto Nugroho
