Pasal 71
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan
Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2),
Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau
Pasal 39 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Setiap . . .
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki
persyaratan, persetujuan, atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat
(2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 30A ayat (1), Pasal 30A
ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3),
memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
