UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 2
(1) Menteri menetapkan kebijakan umum di bidang
Perdagangan Berjangka.
(2) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
