UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 12
(1) Bursa Berjangka merupakan perseroan terbatas yang
didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
(2) Pendiri Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menjadi Anggota Bursa Berjangka.
(3) Pemegang saham Bursa Berjangka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia.
(4) Bursa Berjangka dikelola oleh tenaga ahli di bidang
Perdagangan Berjangka secara profesional.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
