UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 8
(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan
sebesar Rp40.700.000.000.000,00 (empat puluh triliun tujuh ratus miliar rupiah).
(2) Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun
Anggaran 2011 dilakukan melalui pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) tahun 2011.
