Pasal 40
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 126
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2011
I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2011 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2011 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2011 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2011.
Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2011 diperkirakan mencapai sekitar 6,4% (enam koma empat persen). Seiring dengan pemulihan perekonomian global, Pemerintah akan berupaya agar realisasi pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan sesuai dengan asumsi tersebut. Melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi dan iklim investasi yang semakin kondusif, diharapkan hal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi para investor dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.
Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.250,00 (sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2011 dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2011, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar
rupiah . . .
rupiah dan terjaminnya pasokan serta lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat 5,3% (lima koma tiga persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 6,5% (enam koma lima persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang mulai meningkat seiring dengan pemulihan perekonomian dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2011 diperkirakan akan berada pada kisaran US$80,0 (delapan puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 970 (sembilan ratus tujuh puluh) ribu barel per hari.
Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. Pelaksanaan strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang membantunya akan menuangkan visi, misi, dan rencana kerja pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual, sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang telah disusun.
RPJMN tahap pertama telah selesai dengan berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu dan tahun 2011 merupakan tahun kedua dalam agenda RPJMN tahap kedua. Sasaran pembangunan nasional yang tertuang dalam Bab IV dari lampiran Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang berisi: Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian dan sebagai kelanjutan dari RPJMN ke-1 (2004-2009) maka RPJMN ke-2 (2010-2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Sementara itu, dalam RPJMN tahap kedua (2010–2014), kegiatan pembangunan akan diarahkan untuk beberapa tujuan, yaitu: (a) memantapkan penataan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (c) membangun kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d) memperkuat daya saing perekonomian. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam rencana kerja Pemerintah (RKP) di tiap-tiap tahun.
Rencana . . .
Rencana Kerja Pemerintah tahun 2011 disusun berdasarkan tema “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan Didukung oleh Pemantapan Tata Kelola dan Sinergi Pusat Daerah” dan diterjemahkan ke dalam 11 prioritas pembangunan nasional dan tiga prioritas lainnya. Sebelas prioritas pembangunan nasional tersebut, yaitu: (a) reformasi birokrasi dan tata kelola; (b) pendidikan; (c) kesehatan; (d) penanggulangan kemiskinan; (e) ketahanan pangan; (f) infrastruktur; (g) iklim investasi dan iklim usaha; (h) energi; (i) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; (j) daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik; serta (k) kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi. Sedangkan tiga prioritas lainnya meliputi (a) bidang politik, hukum, dan keamanan; (b) bidang perekonomian; dan (c) bidang kesejahteraan rakyat. Pencapaian prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas lainnya tersebut akan diterjemahkan melalui program-program kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah di tahun 2011.
II. PASAL DEMI PASAL
