UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 32
Perubahan lebih lanjut dari pembiayaan defisit anggaran berupa perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan penerusan pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011.
