UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 30
(1) Penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga
keuangan internasional yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara, ditetapkan untuk dijadikan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional tersebut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyertaan
modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
