UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 23
(1) Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf a.2) hanya dapat digunakan pada tahun anggaran 2012 untuk kegiatan dan program yang sama atau sebagai kegiatan baru, kecuali untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda, yang penetapannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Tata Cara . . .
(2) Tata cara perubahan rincian anggaran belanja pemerintah
pusat, termasuk penggunaan hasil optimalisasi, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
