Pasal 17
(1) Kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan
infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yang dilakukan dalam tahun 2010, tetapi belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2010, dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2011.
(2) Pendanaan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pagu kementerian negara/lembaga masing-masing dalam Tahun Anggaran 2011.
(3) Pengajuan usulan lanjutan kegiatan-kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep revisi DIPA paling lambat pada tanggal 31 Januari 2011.
(4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan-kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah.
