UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Pasal 7
BAB 4 — PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Pembangunan kepariwisataan meliputi: a. industri pariwisata; b. destinasi pariwisata; c. pemasaran . . .
c. pemasaran; dan d. kelembagaan kepariwisataan.
