UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Pasal 65
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus telah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
