UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Pasal 52
BAB 12 — PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
