UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Pasal 41
BAB 10 — BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
(1) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA mempunyai tugas: a. meningkatkan citra kepariwisataan INDONESIA; b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa; c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan; d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata. (2) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA mempunyai fungsi sebagai: a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
