UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Pasal 18
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
