UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 94
(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang
menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk kampanye Pemilu.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang
menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye Pemilu.
(3) Media . . .
PRESIDEN
(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Peserta
Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
