UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 91
(1) Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga
penyiaran dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang
menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Peserta Pemilu.
Paragraf 3 Penyiaran Kampanye
