Pasal 62
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
(1) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta
klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(2) Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan
kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(3) Pimpinan partai politik menyampaikan hasil klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(4) Dalam . . .
PRESIDEN
(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan.
(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara
hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota diterima oleh partai politik.
(6) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melakukan
verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pengganti calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(7) Dalam hal partai politik tidak mengajukan pengganti
calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan urutan berikutnya.
