UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 58
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan
administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 tidak terpenuhi, KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-
kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KPU.
