UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, PELAKSANAAN, DAN
(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
- pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
- pendaftaran Peserta Pemilu;
- penetapan Peserta Pemilu;
- penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
- pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
- masa kampanye;
- masa tenang;
- pemungutan dan penghitungan suara;
- penetapan hasil Pemilu; dan
- pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(3) Pemungutan . . .
PRESIDEN
(3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau
hari yang diliburkan.
