UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 27
BAB 5 — JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah
kecamatan atau gabungan kecamatan.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD
kabupaten/kota ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.
(3) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota di
kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa berlaku ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf g.
(4) Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) huruf g diberikan kepada daerah
pemilihan yang memiliki jumlah penduduk terbanyak secara berurutan.
