UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 24
BAB 5 — JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah
kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD
provinsi ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.
