UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 22
BAB 5 — JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
(1) Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau
bagian provinsi.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling
sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
(3) Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan
dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu 2004 berdasarkan ketentuan pada ayat (2).
(4) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Kedua Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
