UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 19
BAB 4 — HAK MEMILIH
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan
suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.
Pasal 20 . . .
PRESIDEN
