UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 124
(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) huruf a, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanya laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang
dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat pusat, Bawaslu menyampaikan te
