UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 116
Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Panwaslu kabupaten/kota melakukan:
- pelaporan . . .
PRESIDEN
- pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.
