Pasal 114
(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU kabupaten/kota.
(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyelesaian laporan
dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan.
(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan
dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.
