UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 11
BAB 3 — PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah
perseorangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan.
