UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 106
(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang
dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) dengan melakukan:
- penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
- pelaporan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye;
- pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye berikutnya; dan
- pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti kampanye berikutnya.
(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 107 . . .
PRESIDEN
