UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 104
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan.
(2) Pengawas . . .
PRESIDEN
(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan
adanya pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.
