UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua Batas Wilayah
