UU
PENETAPAN
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengatahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2005
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 Oktober 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
PRESIDEN
