UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 52
BAB 9 — PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN
Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
