UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 18
BAB 5 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri
atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-
undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang-
undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
