Pasal 6
Huruf m
Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat
juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui:
pendirian kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang baru, atau
pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang
melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang
melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka persiapan
perubahan kantor cabang tersebut, kantor cabang atau kantor di bawah kantor
cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat
terlebih dahulu membentuk unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan
berdasarkan Prinsip Syariah di dalam kantor bank tersebut.
Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah tidak melakukan kegiatan usaha
secara konvensional.
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan Prinsip Syariah;
pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah;
persyaratan bagi pembukaan Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha
secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syariah.
Angka 4
Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
